Detail Artikel
Penawaran Program Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Gelombang III Tahun 2023
Ditulis oleh Lia Fatimah pada 23 Okt 2023 09:05:01
Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Pasal 47 ayat (2) bahwa instansi pembina mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.
Mengacu pada ketentuan di atas, Direktorat Sumber Daya Kemendikbudristek sebagai instansi pembina
teknis bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan membuka penawaran program Uji
Kompetensi PLP, bagi pegawai yang akan naik jabatan ke JF PLP melalui perpindahan dari Jabatan lain,
bagi PNS yang akan promosi ke dalam atau dr JF, bagi PLP yang akan naik jenjang jabatan ke satu
jenjang lebih tinggi, dan bagi Pejabat Fungsional yang diberhentikan dari JF dan akan diangkat kembali
memiliki syarat wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PLP.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang AK, Kenaikan Pangkat dan Jenjang JF, Pasal
19 ayat (3) dan (4), disebutkan dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsional, Pejabat Fungsional dapat
diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan
mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan
dituju, dan juga memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi PLP.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Direktorat Sumber Daya membuka penawaran program Uj Kompetensi PLP Gelombang III mulai tanggal 23 Oktober s.d. 31 Oktober 2023 melalui lama https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Supported by:
